Oleh: I GEDE A.B. WIRANATA
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2007-12-10 , dengan 1 file(s).
Keywords: HASIL SAWAH,MASYARAKAT BALI
Subject: Hukum Perjanjian
Call Number: 346.02 wir p c.1
Abstrak
Tanah merupakan sumber utama kebutuhan manusia. Jumlah manusia yang memerlukan
tanah semakin banyak, hubungan manusia dengan tanah semakin kompleks. Karena itu diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur tentang penggunaan tanah. Pemerintah menyadari betul bahwa pemanfaatan tanah adalah aset nasional dalam menunjang pencapaian pembangunan nasional. Dalam rangka pencapaian ini, pemerintah menetapkan dua
kebijaksanaan pokok dalam bidang pertanahan, yaitu meningkatkan intensifikasi tanah dan
menyelenggarakan transmigrasi. Provinsi Lampung semula merupakan salah satu daerah
tujuan transmigrasi di Indonesia. Usaha pemindahan penduduk selain atas dasar pemerataan,
juga pertimbangan memperoleh tenaga kerja sebenarnya telah dimulai sejak jaman kolonial
Belanda.
Bagi hasil dalam suatu perjanjian bukanlah suatu hal yang baru dalam masyarakat Indonesia.
Bagi hasil dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan berbagai sebutan yang mempunyai arti
sama, seperti Mara, Mertelu, Nengah atau Jejuron, Nyakap, Memperduai,, 7oyo, Nancln,
Plais dll. Berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan undang-undang yang mengatur
perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi hasil, agar pembagian hasil tanahnya antara
pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban balk dari penggarap maupun pemilik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tanggal 7 Januari 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Dengan adanya pluralisme hukum di dalam praktek maka masalah dalam penelitian ini adalah
(1) faktor-faktor apa yang mendorong diadakannya perjanjian bagi hasil atas tanah sawah (2)
prinsip-prinsip pokok apa saja yang disepakati para pihak dalam perjanjian bagi hasil atas
tanah sawah (3) bagaimana cara penyelesaian perselisihan di antara para pihak apabila timbul
perbedaan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Keseluruhan masalah tersebut diamati pada
masyarakat Bali di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
I Gede A. B Wiranata Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan masalah dilakukan melalui dua tahap melalui pendekatan analitis yuridis, yaitu (1) pendekatan terhadap masyarakat dengan segala gejalanya, guna mengetahui norma-norma yang selama . ini ada, berkembang dan diakui keberadaannya oleh warga masyarakat (2) pendekatan terhadap keberlakuan dari norma-norma tersebut melalui perbuatan nyata dalam lapangan perjanjian bagi hasil. Data yang diperlukan adalah data primer dan data skunder dengan analisis data kualitatif dan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil dibuat berdasarkan kesepakatan
para pihak secara lisan, berlandaskan pada hukum kebiasaan dan bersifat turun temurun.
Pemilik dilatar belakangi oleh kebutuhan tenaga kerja dalam lapangan sosial kemasyarakatan
sedangkan penggarap ingin memperoleh basil garapan untuk meningkatkan taraf hidup. Selain
menggarap sawah, penggarap wajib membantu pemilik tanah dalam kegiatan sosial dan
keagamaan. Lamanya perjanjian berkisar antara 2-4 musim tanam. Pemilik hanya memiliki kewajiban membayar pajak. Penggarap menggantikan posisi pemilik dalam hal pelaksanaan garapan dan upacara-upacara ritual sejak menanam padi hingga musim panen selesai maupun kewajiban lainnya sebagai anggota subak. Penggarap tidak diperbolehkan mengalihkan tanah garapan. Hasil usaha garapan dibagi secara adil dengan besaran 50:50 setelah dikurangi biaya bibit dan pupuk serta keperluan lain kecuali biaya pengerjaan yang dinyatakan sebagai suatu kewajiban melekat sebagai penggarap. Pemilik memiliki hak
mencabut tanah garapan apabila tanah tidak diusahakan secara baik. Bila telah habis waktu
yang diperjanjikan, penggarap wajib mengembalikan tanah garapan secara baik seperti
semula. Perjanjian bagi basil tidak dapat dialihkan oleh penggarap. Hak pengalihan ini hanya melekat pada pemilik. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian maka
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pemilik dan penggarap tanpa ada campur
tangan pihak lain.
Kebiasaan masyarakat yang hidup dan berlaku secara ajeg, seyogyanya dapat dinyatakan
sebagai suatu karakteristik hukum dan diakui oleh negara setara dengan peraturan
perundangan. Pengaturan aspek perdata dengan ancaman sanksi pidana ternyata tidak berlaku
secara efektif. Oleh karenanya disarankan kepada pemerintah untuk mencabut setidaknya
merevisi peraturan tersebut sebab masalah perjanjian adalah menyangkut hubungan pribadi
antara para pihak sehingga tidak perlu dicampuri oleh negara. Dalam rangka pembentukan
sistem hukum baru di masa mendatang, baik berupa kodifikasi maupun unifikasi hendaknya
ketentuan hukum yang hidup sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945 tetap dipertahankan dan dibiarkan tumbuh serta berkembang pada
masyarakat.
Translation:
time to time, relationship between humans and lands is getting more complex. Legal norms
are needed to regulate the use of land. Government has extremely realized that the use of land
was a national asset that. supported the success of national development. Therefore, the
government stated two main policies in making use of land: intensification and
transmigration. Lampung Province was firstly one of the transmigration destination regions in
Indonesia. Apart from distribution of inhabitants, the transmigration which had been started
since Dutch colonial era, was also aimed at providing manpower.
Production sharing in a land cultivation agreement was not a new matter in Indonesia. It was
know as maro, mertelu, nengah, jejuron, nyakap, memperduai, toyo, nandu, plais, some
customary terminologies in the same meaning in force in Indonesian society. Based on
consideration that there should be a law regulating agreement on land cultivation production
sharing, in order that the share between land owners and cultivators was fair and could
guarantee cultivators’ legal position by stating rights and obligations of the parties. Finally,
with the Parliament accord, on January 7, 1960 the government of Indonesia established the
Law No. 2 of 1960 on Production Sharing Agreement.
Since the pluralism of law in force, the problem of this research were: (1) what factors that
urged to make the agreement on rice field cultivation production sharing? (2) what would the
main principles be the basis of the agreement? (3) how to settle a dispute which would be
esthablised in the application of the agreement? All of these problems were applicable to
Balinese society in Seputih Raman Subdistrict, Central Lampung Regency.
This research aimed at understanding and getting the complete, detail, and sistematic
solutions description of the problems. In solution of the problems, the research applied
normative and legal-sociological approach by collecting secondary and primary data, which
then analyzed by quantitative and qualitative method.
I Gede A.B. Wiranata
Results of the research showed that agreement on rice field cultivation production sharing
was based on adat law in force at Balinese society with the oral agreement and hereditary
principles. Land owners needed manpower (worker, labour as cultivators), while cultivators
needed production to inprove their standar of living. In addition, cultivators were asked to
help land owners in conpulsary social and religious activities. Length of agreement ranged
from 2 untuil 4 planting times. Land owners’ obligation was only to pay taxes. Cultivators
substituted land owners’ position in the obligation of cultivation and ritual ceremony started
from rice planting until harvest time, and members of water control system. Cultivators was
not allowed to shift the rice field to be the unirigated rice field. Rice field production was
fairly devided by 50 to 50 principle after being subsracted by cultivation cost (seeds, fertilizer,
maintenance), except the inherent obligations of cultivators stated in the agreement. Land
owners had right to abrogate (cancel) the land cultivation agreement if the cultivators didn’t
do good cultivation. Transfer of cultivated land to other was merely right of land owners. Any
dispute existed as a consequence of application of right of land owners. Any dispute existed
as a consequence of application of right and obligation of the agreement, would be fairly
settled by the parties without other intervention.
The existing unwritten legal norm living in Balinese society concerning the agreement on land
cultivation production sharing constituted characteristic legal norm and its legal value was
equivalently recognized to writen legislation. Therefore, it was recommended that the Law
No. 2 of 1960 should be abrogated because it only regulated private legal value which had
been established in society and relevant to Pancasila. Criminal sanction to private agreement
was not relevant and necessary to eliminate.
Hubungi kami:
DL Name: Lampung University Library
PublisherID: LAPTUNILAPP
Organization: Lampung University
Contact: Perpustakaan Universitas Lampung
Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1
City: Bandar Lampung
Region: Lampung
Country: Indonesia
Phone: 62-721-706352
Fax: 62-721-706351
Admin Email: dedi[at]unila.ac.id
CKO Email: library[at]unila.ac.id
http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2007-igedeabwir-1008